Minggu, 01 Maret 2009

Kami Butuh Tempat Bersua !

Oleh: Syarif Bastaman
Pemimpin Kelompok Usaha Syabas Group

Berkeliling diberbagai kota di Indonesia, terdapat keprihatinan yang dalam. Kota-kota di Indonesia memiliki karakter yang sama, yaitu penihilan ruang publik. Keberadaan ruang-ruang publik tersebut di Indonesia lama kelamaan diabaikan oleh pembuat dan pelaksana kebijakan tata ruang wilayah sehingga ruang yang sangat penting ini lama-kelamaan semakin berkurang. Ruang-ruang publik tersebut yang selama ini menjadi tempat warga melakukan interaksi, baik sosial, politik maupun kebudayaan tanpa dipungut biaya, seperti lapangan olah raga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya lama-kelamaan menghilang digantikan oleh mall, pusat-pusat perbelanjaan, ruko-ruko dan ruang-ruang bersifat privat lainnya.

Mall atau pusat-pusat perbelanjaan tidak akan pernah dapat benar-benar menjadi ruang publik meski dewasa ini tempat-tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi bertemu, bertukar informasi, atau sekedar tempat rekreasi melepas kepenatan seusai menghadapi berbagai rutinitas pekerjaan. Karena meskipun terbuka untuk umum, mall tetap menampilkan wajah yang privat dimana di dalamnya orang yang ada di sana cenderung berasal dari kalangan ekonomi tertentu. Tidak adanya kontak dan interaksi sosial sebagai prasyarat bagi penguatan kapital sosial merupakan alasan utama mengapa ruang publik tidak dapat tergantikan oleh mall atau pusat perbelanjaan

Ruang publik di negara-negara maju sudah menjadi kebutuhan. Namun yang terjadi di berbagai kota Indonesia, ruang publik lebih merupakan ruang-ruang sisa. Menariknya, ruang publik yang sangat terbatas ini sangat sarat dengan kepentingan. Kepentingan yang bermain di ruang itu tidak hanya yang berskala besar/kapital, tetapi juga kepentingan yang bersifat lokal, seperti PKL. Hanya sayangnya, berbagai kepentingan yang muncul di ruang publik itu kemudian cenderung memunculkan usaha-usaha ‘pengklaiman’ atas wilayah di ruang publik, misalnya wilayah berjualan para PKL. Akibatnya, ruang publik pun berubah menjadi ruang semi privat; ada aktivitas privat di ruang publik.

APA ITU RUANG PUBLIK ?

Ruang publik dapat didefiniskan sebagai segala ruang di dalam kota yang tidak tertutup bangunan atau merupakan ruang bersama yang dapat dimanfaatkan oleh publik. Karakter ruang publik sendiri adalah bisa mewadahi beragam aktivitas dan bisa pula diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ruang publik sendiri adalah ruang yang dikelola secara terpadu dengan tetap memperhatikan peran masyarakat dalam pengelolaannya. Satu hal lagi yang cukup penting, ruang publik kota bisa berperan memberikan identitas suatu kota.

Ruang publik menjadi penting karena memiliki berbagai peran strategis.Sedikitnya ada lima fungsi ruang publik. Fungsi sosial adalah fungsi pertama ruang publik, yaitu menyediakan tempat bagi interaksi dan aktivitas sosial masyarakat, serta kebutuhan rekreasi. Kedua, fungsi ekonomi yang memberikan tempat bagi aktivitas ekonomi masyarakat, misalnya tempat bagi aktivitas ekonomi lokal (PKL) hingga pameran. Ketiga, fungsi lingkungan yang menyediakan tempat bagi siklus hidrologi kawasan, iklim mikro, dan habitat satwa (secara luas). Keempat, fungsi budaya yang mewadahi beragam aktivitas budaya masyarakat, seperti pentas seni, prosesi budaya, hingga pembentukan identitas kota. Fungsi ruang publik yang terakhir adalah fungsi estetikanya yang berperan memperindah lansekap kota.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, nampak sekali bahwa ruang publik dapat memenuhi semua kepentingan sosial, ekonomi, budaya dan politik warga. Ruang publik menjadi medan bersua warga kota. Berbagi rasa dan harapan.

Dengan demikian, secara umum ruang publik ditandai oleh tiga hal yaitu responsif, demokratis dan bermakna. Responsif dalam arti ruang publik harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas. Sementara demokratis berarti ruang publik seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia. Dan terakhir, bermakna yang berarti ruang publik harus memiliki tautan antara manusia, ruang, dunia luas, dan konteks sosial.

URGENSI BAGI TASIK DAN GARUT

Sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, Kota Tasik dan Garut mesti melayani warga nya memiliki kembali ruang publik yang telah berangsur-angsur hilang. Saat ini Kota Tasik dan Garut bak ruang pasar yang besar. Hampir semua sisi kota telah dipadati oleh aktivitas ekonomi. Ini mencerminkan sisi konsumtif warga yang terkondisi oleh ruang kota yang tak ramah sebagai tempat bersua, tanpa harus membeli atau menjual.

Selain memuaskan dahaga secara sosial, memuaskan dahaga untuk bersua. Urgensi ruang publik di Tasik dan Garut juga mesti memuaskan dahaga warga sebagai makhluk yang butuh makna hidup, manusia yang berbudaya. Manusia yang menghargai kehidupan. Manusia yang juga menghargai tradisi dan masa lalu. Ruang publik juga mesti didekatkan dengan ingatan kolektif dan sejarah kota. Cagar budaya mesti dipelihara, karena lewat cagar budaya lah warga akan menghargai masa lalunya.

Ruang publik di Kota Tasik dan Garut juga mesti menyediakan ruang protes dan kritik ketidakpuasan. Tempat warga mengekspresikan kegalauan atas kebijakan yang tidak diinginkan. Ruang publik yang diniati seperti ini akan memberi legitimasi kuat bagi pemerintah kota, karena menyadari bahwa mereka sangat mungkin berbuat salah. Karena itu protes adalah niscaya.

*Tulisan ini didedikasikan buat para budayawan, seniman, politisi, akademisi yang membutuhkan ruang publik sebagai medan ekspresi, protes dan intelektualitas. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar